Apa itu Bank kustodian (custodian bank)?

Bank kustodian (custodian bank) adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset keuangan dari perusahaan atau perorangan investasi. Bank jenis ini memberikan layanan kepada investor, kelompok investor, serta investor individu. Berbagai aset tersebut harus selalu bisa diakses oleh investor kapanpun mereka memerlukannya termasuk menyediakan laporan akuntasi yang terkait nilai aset atau hal lainnya. Bank kustodian di Indonesia adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai kustodian.

Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya. Ketika Anda investasi reksa dana, uang investasi Anda sebenarnya di transfer ke rekening bank kustodian. reksa dana merupakan produk yang dihasilkan dari Kontrak Investasi Kolektif  (KIK) yang ditanda tangani antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. 
Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya. (sumber dari Wikipedia)
Apa itu Bank kustodian (custodian bank)?

Dalam menjalakan tugas safe keeping, bank kustodian menyediakan layanan jasa penyimpanan surat berharga. Atau bagi masyarakat umum, layanan ini seperti halnya Safe Deposit Box (SDB) yang mana kita bisa menyimpan barang berharga kita seperti surat catatan sipil, surat berharga, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Adanya fungsi safe keeping ini menjadikan reksa dana aman dari risiko kebangkrutan MI dan BK. Sebab aset reksa dana bukan merupakan aset MI dan BK, sehingga tidak bisa ikut disita seandainya kedua institusi tersebut bangkrut. Sehingga jika perusahaan Manajer Investor, maka kegiatan pengelolaannya dialihkan ke MI yang lain.  Jika BK bangkrut, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke BK yang lain. Dengan demikian, bangkrutnya MI dan BK tidak menyebabkan nilai investasi berkurang.

Sebagai pengawas, Bank KUstodian juga mengawasi apakah MI telah menjalankan kegiatan pengelolaannya sesuai dengan KIK atau tidak. Apabila MI melanggar ketentuan tersebut, maka BK akan mengirimkan surat teguran. Misalnya MI berinvestasi lebih dari 10 persen pada 1 perusahaan. Apabila MI tidak mengindahkan teguran tersebut dan melakukan perubahan pada pengelolaannya, maka BK akan mengirimkan surat tersebut ke OJK. OJK dapat menjatuhkan sanksi mulai dari surat teguran, penghentian kegiatan operasi, hingga pencabutan izin usaha dan perorangan.

Tugas dari Bank Kustodian (BK) secara umum dapat dikatakan sebagai administrator, safe keeping dan pengawas. Administrasi yang dimaksud adalah administrasi untuk investor dan administrasi untuk manajer investasi. 
  • Administrasi untuk investor, seperti: pencatatan dan pengiriman surat konfirmasi untuk setiap transaksi (pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana), laporan bulanan investasi.
  • Administrasi untuk manajer investasi, seperti : konfirmasi pembelian, penjualan, aksi korporasi pada surat berharga, pencatatan yang berkaitan dengan pasar uang (khususnya deposito).

Tugas-tugas bank kustodian, terkait dengan investasi reksa dana:
  • Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
  • Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
  • Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
  • Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
  • Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.

Reksa dana adalah wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana nasabah dan selanjutnya akan dikelola ke efek oleh manajer investasi.

Manajer investasi (asset management atau fund manager) adalah perusahaan (berbadan hukum PT) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola dana melalui investasi portofolio efek. Portofolio efek maksudnya adalah produk-produk pasar uang dan pasar modal.

Agen Penjual adalah perusahaan (bank dan perusahaan perseroan terbatas lainnya) yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjualkan produk reksa dana. Saat ini reksa dana juga dapat kita beli melalui online, seperti Bareksa.com. Kegiatan pemasaran reksa dana dilakukan oleh APERD. Perusahaan-perusahaan yang boleh menjadi APERD adalah perusahaan keuangan di bawah naungan OJK yaitu sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai APERD. 

Daftar bank kustodian di Indonesia berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Bank Central Asia
  • Standard Chartered Bank
  • Bank Internasional Indonesia
  • Bank CIMB Niaga
  • HSBC
  • Citibank N.A
  • Bank Permata
  • Lippo Bank
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  • Bank Artha Graha
  • Bank UOB Indonesia
  • Deutsche Bank
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Panin
  • Bank Danamon
  • Bank Bukopin
  • Bank DBS Indonesia

Sumber Referensi dari Bareksa/ Finansialku.com/Wikipedia

0 Response to "Apa itu Bank kustodian (custodian bank)?"

Posting Komentar